Haram Tidaknya Facebook
Baru baru ini saya membaca berita cukup unik yang ada di detikinet
tentang fatwa haram facebook. Saya cukup mengeryitkan dahi membaca berita tersebut yang intinya mengharamkan penggunaan facebook. Tulisan saya ini hanya ingin membahas perkara haram tidaknya facebook menurut pandangan saya, dan saya berusaha netral karna saya beragama Islam dan saya pernah membaca sejarah facebook dan ownernya.
Menurut saya analogi tentang haram tidaknya facebook sama seperti pisau; Pisau biasanya digunakan untuk memotong roti, sayuran daging dan makanan. Tapi pisau juga dapat digunakan untuk melukai orang atau bahkan membunuh orang. Jadi apakah pisau itu haram untuk digunakan dan diperjualbelikan?
Sama seperti analogi internet / bisnis warnet. Internet dapat digunakan masyarakat untuk sharing informasi, networking, media campaign, bisnis dan hal positif lainnya. Tapi internet juga dapat digunakan untuk carding, fitnah, pornografi, black campaign, black market, not working (kebanyakan chatting). Jadi apakah internet itu haram?
Facebook dimata saya antara networking, notworking, narsistik, e marketing dan aktualisasi diri. Facebook buat sebagian orang dapat bermanfaat antara lain untuk memper-erat silaturahmi, berbisnis dan hal positif lainnya. Namun facebook dapat menjadi negatif manakala digunakan secara berlebih misalnya lupa pada perkerjaannya karna keasyikan berfesbuk ria.
Jadi wacana fatwa facebook haram menurut saya (mohon maaf) adalah hal berlebihan dari mereka. Karna pada dasarnya hal apapun bila digunakan secara berlebih memang hasilnya tidak baik. Mungkin solusi dari saya adalah agar mereka tidak perlu menggunakan kata “fatwa” atau “haram” yang konotasinya galak. Atau Mungkin akan lebih enak di dengar jika mereka menggunakan kalimat “kami menganjurkan masyarakat muslim agar tidak berlebihan menggunakan facebook”. Saya rasa itu lebih bersahabat di dengar.
thanks